Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 142092 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Haryanto
"Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di perusahaan swasta diselesaikan dengan cara negoisasi kemudian dilanjutkan melalui arbitrase atau melalui mediasi, konsiliasi dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan kemudian melalui Peradilan tata Usaha Negara. Untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial di lingkungan perusahaan badan usaha milik negara diselesaikan berdasarkan bentuk dan status pegawai yang ada pada perusahan tersebut. Untuk perusahaan BUMN berbentuk perusahaan jawatan dengan pegawainya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil(PNS) tunduk pada undang-undang kepegawaian. Untuk perusahaan berbentuk perusahaan umum yang berstatus PNS tunduk pada undang-undang kepegawaian, sedangkan yang bukan PNS tunduk pada aturan internal yang ada pada perusahaan umum. Untuk perusahaan yang berbentuk persero, tunduk pada peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja yang ada pada perusahaan persero. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada PT. SUCOFINDO(PERSERO) tunduk pada kesepakatan kerja bersama antara perusahaan dengan Serikat Pekerja Sucofindo. Yaitu melalui perundingan secara bipartit, dilanjutkan melalui arbitrase atau melalui peradilan tata usaha negara atau peradilan umum. Jika pihak yang berselisih menghendaki dapat menundukkan diri kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964.

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di perusahaan swasta diselesaikan dengan cara negoisasi kemudian dilanjutkan melalui arbitrase atau melalui mediasi, konsiliasi dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan kemudian melalui Peradilan tata Usaha Negara. Untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial di lingkungan perusahaan badan usaha milik negara diselesaikan berdasarkan bentuk dan status pegawai yang ada pada perusahan tersebut. Untuk perusahaan BUMN berbentuk perusahaan jawatan dengan pegawainya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil(PNS) tunduk pada undang-undang kepegawaian. Untuk perusahaan berbentuk perusahaan umum yang berstatus PNS tunduk pada undang-undang kepegawaian, sedangkan yang bukan PNS tunduk pada aturan internal yang ada pada perusahaan umum. Untuk perusahaan yang berbentuk persero, tunduk pada peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja yang ada pada perusahaan persero. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada PT. SUCOFINDO(PERSERO) tunduk pada kesepakatan kerja bersama antara perusahaan dengan Serikat Pekerja Sucofindo. Yaitu melalui perundingan secara bipartit, dilanjutkan melalui arbitrase atau melalui peradilan tata usaha negara atau peradilan umum. Jika pihak yang berselisih menghendaki dapat menundukkan diri kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22002
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Dame Maria
"Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan. Setiap perusahaan kemungkinan besar akan menghadapi perselisihan hubungan industrial, namun kadang kala terdapat kendala dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut, terlebih dalam penyelesaian perselisihan PHK. Setiap perusahaan harus bisa menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan memegang prinsip-prinsip hubungan industrial Pancasila untuk menekan seminimal mungkin ketidakpuasan pada kedua belah pihak, yaitu pekerja dan pengusaha. Skripsi ini mengkaji penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa transisi keberlakuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Skripsi ini juga mengkaji penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada pegawai BUMN khususnya BUMN yang berbentuk Persero. Skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Melihat perkembangan pengertian objek tata usaha Negara, ada pendapat yang menganggap bahwa semua keputusan yang dibuat oleh Direksi BUMN merupakan objek tata usaha Negara sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tentu menimbulkan ketidakefisienan waktu, tenaga, materiil, dan immateriil yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan antara kedua belah pihak sehingga disarankan agar para pihak yang berkaitan dalam perselisihan hubungan industrial pada BUMN yang berbentuk Persero harus berhati-hati dalam memikirkan langkah tepat yang harus diambil dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22272
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dea Claudia
"Skripsi ini membahas mengenai rencana Pemerintah dalam membentuk holding company BUMN yang membawahi persero-persero tertentu sebagai Induk Perusahaan dengan pembagian berdasarkan bidang usaha. Terdapat langkah kongkrit yang telah ditempuh Pemerintah sehubungan untuk mewujudkan adanya holding company BUMN yaitu mendirikan holding company bidang pupuk dengan cara melakukan spin off terhadap PT Pupuk Sriwidjaja Persero (PT PUSRI). Spin off PT PUSRI mengakibatkan adanya perubahan sifat perusahaan dari operating holding company menjadi investment holding company, namun demikian pada dasarnya holding company belum diatur dalam hukum perseroan terbatas yang berlaku di Indonesia. Skripsi ini disusun dengan metode penelitian hukum normatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa belum terdapat instrument pengaturan yang jelas mengenai holding company di Indonesia, sehingga terdapat bentuk-bentuk yang menyimpang dari pengaturan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian untuk mengatasi permasalahan tersebut maka diperlukan suatu mekanisme hukum untuk mengatur mengenai holding company secara jelas.

This mini-thesis discusses Indonesian Government plans to build State Owned Enterprises (SOE's) holding company which subordinating certain persero as the parent company with the division based on the business line. The relevant step to manifest the SOE's holding company that has been pursued by the government was by building a holding company in fertilizer field with spin off against PT Pupuk Sriwidjaja Persero (PT PUSRI). The spin off led to the existence of the changing nature of PT PUSRI from operating holding company to become an investment holding company, by which the form of holding company still has not been arranged by Indonesian company law. This research is the legal research based on normative juridical approach with descriptive analytical method. The research conclude that Indonesian law has not been setting up a clear instrument regulation about holding company in Indonesia, causing the existence of forms that deviate from the arrangement of Act No. 40 of 2007 on a limited company. In so doing to address this problem then needed a legal mechanism to clearly set about holding company in Indonesia. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1524
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Julius C. Barito
"Skripsi ini membahas mengenai Pelaksanaan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikonsentrasikan pada permasalahan PT. Krakatau Steel (Persero). Latar belakang dari penelitian ini adalah di mana terjadi pertentangan dalam menerapkan kebijakan Privatisasi yakni dengan menggunakan cara Penjualan Strategis maupun dengan Penawaran Umum Perdana (IPO). Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode penelitian normatif dikarenakan data yang digunakan adalah data sekunder. Permasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada PT. Krakatau Steel (Persero) dan melihat lebih jauh keunggulan Privatisasi dengan cara IPO sebagai bentuk yang hendak diterapkan pada PT. Krakatau Steel (Persero). Hasil penelitian ini melihat bahwa pengaturan mengenai Penjualan Strategis tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena hak penguasaan negara tidak terdapat di sana. Selain itu, IPO tidak hanya menambah modal usaha melainkan juga untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Ada pun PT. Krakatau Steel (Persero) tidak dapat melakukan IPO disebabkan situai perekonomian dan juga proses due dilligence yang belum terlaksana diakibatkan laporan keuangannya sudah kadaluarsa.

The focus of this study is the implementation of State Owned Enterprise Privatization which is concentrated in PT. Krakatau Steel (Persero) set of problem. The research background is started when conflict began actualize Privatization policy that used Strategic Sales Method or Initial Public Offering (IPO) Method. This study is the qualitative research and use the normative research method because of the data which is used is the secondary data. The problem solving is how to implemented State Owned Enterprise Privatization and inspect the excellence point of Initial Public Offering method for Privatization which is implemanted for PT. Krakatau Steel (Persero). Result of the research that regulation with Strategic Sales is not appropriated with 1945 Indonesian Constitution because of state autority right was not included. Otherwise, IPO do not only increase the capital effort instead of to increase enterprise productivity. Then PT. Krakatau Steel (Persero) could not execute IPO because of economic situation and PT. Krakatau Steel (Persero) was not implemented due to their financial statement was expired.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24906
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Derry Udjang Sai
"Privatisasi BUMN banyak diartikan sebagai penyerahan kepemilikan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah kepada swasta melalui penjualan saham-sahamnya (divestasi). Hal ini menyebabkan timbulnya pro dan kontra dalam masyarakat terhadap kebijakan privatisasi ini. Alasan yang pro terhadap privatiasi BUMN bahwa dalam pengembangan BUMN khususnya dalam bidang permodalan diperlukan dana segar dan besar, hal ini tidak cukup diperoleh dari negara selaku pemodal BUMN tersebut. Bagi yang kontra privatisasi alasan yang diajukan adalah bahwa berdirinya BUMN merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan, ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi dan air dan kekayan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari sini timbul pemikiran bahwa kalau BUMN diserahkan kepada swasta dikhawatirkan bahwa kemakmuran (bagi seluruh) rakyat tidak akan tercapai karena pemilik modal swasta hanya akan mengejar keuntungan mereka sendiri dan bahkan dapat saja dengan mengabaikan kemakmuran rakyat.
Privatisasi BUMN tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tetapi karena alasan untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat maka pemerintah maka dilakukan privatisasi terhadap BUMN. Hal ini perlu diatasi dengan adanya pengaturan melalui peraturan perundang-undangan yang baik termasuk law enforcementnya antara lain melalui penerapan prinsip good corporate governance."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18227
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Sodjuangon
"Sejak akhir PELITA V semakin banyak muncul sorotan terhadap peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalarn setiap perekonomian nasional dan peranan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam sistem perekonomian daerah, baik dari kalangan ekonom maupun masyarakat. Munculnya sorotan tersebut karena apa yang secara normatif diharapkan dari BUMN dan BUMD dalam menjalankan misi sebagai sumber pendapatan Negara atau Daerah (profit making) dan sebagai penyedia pelayanan umum (public services) belum menunjukkan kinerja yang me in ua ska n (Rachbini, 1994:46-48)."
Bisnis dan Birokrasi: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, 1996
BBJI-II-4-Des1996-22
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Sodjuangon
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di samping memberikan pelayanan umum, salah satu misi utama dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan DKI Jakarta adalah mencari keuntungan atau sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Dalam menjalankan misi tersebut ternyata kinerjanya belum memuaskan. Sumbangan BUMD kepada APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 1993/1994 hanya sebesar 0, 81%. Kemudian menurut hasil pemeriksaan Akuntan Publik dan BPKP, kondisi kesehatan BUMP di lingkungan DKI Jakarta pada umumnya belum memuaskan.
Penelitian ini terpusat pada faktor-faktor dominan yang menjadi penyebab kinerja BUMD yang demikian dengan menggunakan Pendekatan Biaya Transaksi Ekonomi (BTE) sebagai alat analisis, yaitu suatu pendekatan interdisipliner yang mencakup hukum, ekonomi, dan teori organisasi. Periode yang diteliti adalah tahun 1990-1994.
BUMD di lingkungan DKI Jakarta yang seluruhnya berjumlah 34 buah, dikelompokkan ke dalam, tiga bentuk yaitu Perusahaan Daerah (PD), Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Usaha Daerah (BUD). Penelitian ini hanya memusatkan perhatian pada dua bentuk BUMD, yaitu PD dan PT, sedangkan bentuk BUD tidak diteliti karena belum dapat dikategorikan sebagai organisasi bisnis penuh dan masih beroperasi seperti organisasi Dinas atau Biro Pemerintah.
Beberapa aspek BTE yang diteliti adalah (1) kerangka hukum, (2) organisasi perusahaan, (3) hubungan keagenan, (4) birokratisme, (5) biaya yang berpotensi sebagai biaya transaksi ekonomi, dan (6) kinerja BUMD. Dari hasil penelitian disinrpulkan bahwa BTE dari PD lebih tinggi dibandingkan dengan BTE dari PT, dan kinerja PD lebih rendah dibandingkan dengan kinerja PT yang dibuktikan dengan angka rata-rata Rol per tahun: PD sebesar 1,68% dan PT sebesar 12,66%; angka rata-rata perkembangan aktiva per tahun: PD sebesar 23,49% dan PT sebesar 38,74%; angka rata-rata perkembangan labs busk per tahun: PD sebesar 22,15% dan PT 84,32%; dan opini Akuntan Publik dan BPKP dengan nilai PD sebesar 1,92 dan PT sebesar 2, 75.
Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa BTE dari PD lebih tinggi dibandingkan dengan BTE dari PT. Oleh karena itu sesuai dengan anggapan dasar teori BTE, maka BUMD berbentuk PD selayaknya digantikan oleh struktur pengaturan lain yang lebih rendah BTEnya, seperti pasar, myriad hybrid organization, struktur multidivisi, struktur holding company, strategic business units dan strategic networks. Di samping melalui perubahan struktur pengaturan PD, beberapa kebijaksanaan lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMD di lingkungan DKI Jakarta adalah regulasi dan deregulasi kerangka hukum, mendesentralisasikan kewenangan pengambilan keputusan, mengurangi pengaruh birokratisnne dan mengatasi masalah keagenan yang secara simultan akan mengurangi komponen biaya yang berpotensi menjadi BTE."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Miza Rinanda
"Seberapa besarnya pengaruh gooa corporare aovernance terhadap kinerja perusahaan? Apakah good corporate governance menyebabkan kinerja perusahaan menjadi baik dan meningkatkan keuntungan pula? Adakah data empiris yan mendukung pernyataan bahwa jika manajemen perusahaan menjalankan bisnisnya sesuai nilai baku good corporate governance, maka kinerja perusahaan akan menjadi lebih baik dan lebih menguntungkan. Pertanyaan ini mengingatkan kita agar tidak begitu saja menjadikan keberhasilan good corporate governance di sebuah perusahaan lain. Adalah sulit dimengerti bahwa sebuah kerangka nilai corporate governance yang sukses di satu perusahaaan akan secara taken for granted bisa sukses diterapkan di semua perusahaan. Keberhasilan corporate governance di sebuah perusahaan tentunya akan sangat tergantung pada factor eksternal dan internal suatu organisasi. Salah satu penyebab rentannya perusahaan-perusahaan di Indononesia terhadap gejolak perekonomian adalah lemahnya penerapan good corporate goveranance yang meliputi keadilan, keterbukaan akuntabilitas, dan tanggung jawab. Keempat prinsip tersebut harus bekerja secara bersamaan agar mencapai hasil yang optimal dalam pengelolaan perusahaanm Prinsip keterbukaan mengharuskan pengelolaan perusahaan dapat memastikan bahwa pengungkapan informasi yang akurat dan tepat dilaksanakan berkaitan dengan materi yang menyangkut perusahaan, termasuk situasi keuangan, kinerjam kepemilikan dan kepemimpinan dari sebuah perusahaan. Prinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan dalam perusahaan mengenai informasi keadaan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan kepada investor dan pemegang saham. Salah satu prinsip GCG dilakukan oleh PT. PGn adalah prisip keterbukaan. Peran Bapepam telah efektif dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG terhadap perusahaan BUMN yang go public.

How big is the influence of corporate governance or. corporate performance? Does good corporate governance and result in better corporate performance and profit improvement as well? Are thre any proven evidence supporting statement if corporate management run the business according to standars value of good corporate governance then the corporate performance will be better and more profitable. This question reminds us make any analogism that success on the implementation of corporate governance in an organization will be as success as of that in other organization. It is hard to believe that one framework of corporate governance successes in an organization will success in all organizations as taken for granted. The success of corporate governance in an organization basically very much depends on external and internal fator of organization ultimately an organization ultimately on the professuonalisme of management at all levels in running their business. A causal factor of susceptibility o% the corporation inlndonesia to face economic turbulence is as weak implementation of good corporate governance which is consisiting of fairness, transparency, accountability and respobility. Those four prinsciples should be simultaneously applied in orderv to ger an optimum result on good corporate governance. The principle of transparency requires corporate governance to make sure that disclosure of accurate and precise information shall be done in relation to the material consisting of financial term and condition, performance, ownership and leadership of the corporation. The transparency is ultimates important to prevent fraud in financial information and the other information and the other information forwarding to investors or stakeholders."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T36899
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>