Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 188118 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ahmad Amiruddin
"Dalam konsep tanggung gugat majikan atau atasan, majikan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya. Hanya saja, belum terdapat kejelasan mengenai cara menarik pertanggungjawaban dua orang atasan terhadap kesalahan bawahannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar-dasar apa yang tepat digunakan menuntut pertanggungjawaban pelaku perbuatan melawan hukum (PMH) beserta para atasannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang objek penelitiannya adalah sebuah putusan Mahkamah Agung. Pertanggungjawaban para atasan ialah tergantung dari perannya masing-masing. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan profijt theorie atau apakah ia mendapatkan keuntungan dari perbuatan si pelaku PMH (bawahan), gevaarzetting theorie atau apakah ia meminta bantuan kepada pelaku PMH untuk mengerjakan sesuatu, atau cukup dengan adanya hubungan antara hubungan antara kesalahan dan pekerjaan bawahan walaupun tanpa adanya instruksi kerja kepada bawahan. Dalam kasus yang menjadi objek penelitian, Tergugat I bertanggung jawab selaku pelaku PMH, kemudian Tergugat II bertanggung jawab atas dasar profijt theorie serta karena adanya hubungan antara kesalahan dan pekerjaan Tergugat I, dan Edward bertanggung jawab berdasarkan gevaarzetting theorie dan karena perannya sebagai pemberi instruksi kerja.

Within vicarious liability, an employer or superior is vicariously liable for the tort of his subordinate. Furthermore, there needs to be an assertion on what are the prominent considerations in the case of more than one superior. The purpose of this study is to identify the considerations to strive for superiors liability over the tort of their subordinate. This research was conducted through legal normative approach with an award of the Mahkamah Agung as the primary data. Superiors liability can be based on the role each of them invest in, that can be considered from profijt theorie, gevaarzetting theorie, or from the relation between the tort and the work of the subordinate even without any instruction from any superior. The result is that the primary defendant is liable for his own tort, the secondary defendant is held liable for profijt theorie and the relation between the tort and the work of the primary defendant, and another party namely Edward, may also be held liable because of gevaarzetting theorie also since his role is as the work instructor to the primary defendant."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S56091
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Ayu Khrisna
"Tanggung gugat (Vicarious Liability) adalah doktrin yang menyatakan bahwa majikan akan bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya, sejauh perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup/bagian dari pekerjaannya. Pasal 1367 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan penjelmaan dari doktrin Vicarious Liability. Terdapat banyak masalah dalam penerapan tanggung gugat (Vicarious Liability), yaitu masalah dalam menguraikan unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk membebankan tanggung gugat (Vicarious Liability) kepada majikan. Penulisan skripsi ini akan menganalisis masalah tanggung gugat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2498 K/Pdt/2000, dimana terdapat perbedaan pertimbangan atas pembebanan tanggung gugat di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dengan Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah Penelitian Kepustakaan, dimana dalam menganalisis permasalahan tanggung gugat ini, penulis mengacu pada norma hukum yaitu pasal 1367 ayat (3) KUHPer serta doktrin-doktrin yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa untuk membebankan tanggung gugat kepada majikan, kesemua unsur di dalam pasal 1367 ayat (3) KUHPer haruslah dipenuhi, oleh karena itu majikan tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum bawahan yang bukan merupakan lingkup/bagian dari pekerjaan.

Vicarious liability is a doctrine which states that master will be liable for any tort commited by servant, as far as such action is related to the course of employment. Article 1367 paragraph 3 of Indonesian Civil Law is the embodiment of the doctrine of Vicarious Liability. In the implementation of vicarious liability doctrine, there are a lot of problem in explaining the elements that should be fullfiled to impose the liability on the master. This thesis will analyze the issue of vicarious liability in the Supreme Court verdict No. 2498/K/Pdt/2000, where there are differences in consideration of the imposition of vicarious liability in the District court, Court of Appeal, and Supreme Court. Research methods used by the writer is Research Library, where in analyzing issues of the vicarious liability, writer refers to the legal norm, namely Article 1367 paragraph (3) Indonesian Civil Code, as well as legal doctrines prevailing in the society. The results of this research states that, all the elements in the Article 1367 paragraph (3) Indonesian Civil Code must be fullfilled in order to be able to impose the vicarious liability, therefore the master is not responsible for the tort committed by the servant that is not in the course of employment.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53950
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reza Ria Nanda
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai pengaturan Perbuatan Melawan Hukum dan
perkembangan teori ganti kerugian di Indonesia. Lebih khususnya membahas
mengenai pertanggungjawaban ganti kerugian terhadap Perbuatan Melawan
Hukum atas tindakan kepolisian dalam melaksanakan jabatannya. Adapun
penelitian yang dilakukan bersifat yuridis normatif dengan metode penelitian
kepustakaan. Hasil penelitian menemukan bahwa Perbuatan Melawan Hukum
dalam pasal 1365 KUHPerdata merupakan rumusan yang sangat terbuka untuk
dikembangkan serta adanya prinsip siapapun yang menimbulkan kerugian pada
orang lain mewajibkan orang tersebut untuk mengganti kerugian. Juga dengan
adanya pasal 1367 KUHPerdata memungkinkan untuk seseorang bertanggung
jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang yang menjadi tanggungannya.

ABSTRACT
This thesis discusses about the regulation of Torts and the development of
compensation theories in Indonesia, especially in regards to the accountability of
compensation upon Torts through Police?s action in executing their occupation.
The research conducted was juridical normative with literature research method.
And the result of this research is that the Torts concerned in Article 1365 of
Indonesian Civil Code is on open conception to be developed and that there is a
principle any act whatever of man which causes damage to an other obliges him
by whose fault it occured to make reparation. And Article 1367 of Indonesian
Civil Code also enable someone responsible for an action conducted by others
whose support is assigned to him."
Lengkap +
2016
S64288
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi S, Kinsar
"ABSTRAK
Suatu negara dalam rangka melaksanakan pembangunan disegala bidang tidak mungkin tercapai dengan baik kalau tidak didukung oleh keadaaan yang sehat baik jasmaniah dan rokhaniah dari seluruh rakyatnya terutama para Apartur negaranya,sehubungan dengan itu maka masalah kesehatan merupakan hal yang
sangat panting untuk dipelihara oleh semua pihak hal ini tentunya tidak lepas dari tangan pemerintah sendiri untuk menyediakan para 'Tenaga Kesehatan' mengabdikan dirinya khusus dalam pelayanan kesehatan ( Health Care ).
POKOK PERMASALAHAN
Sebagaimana kita ketahui semua bahwa para petugas kesehatan itu dapat bekerja dengan baik apabila didukung dengan ilmu pengetahuan yang cukup tinggi dan berdasarkan kepada kettentuan perundang-undangan yang ada, misalnya : Undang2 Pokok Kesehatan, Undang2 Tenaga Kesehatan maupun Kode Etik Kedokteran dan Undang2 ke-Farmasian. Di Indonesia ini misalnya,kita harus mengatahui masih banyak kekurangan yang berhubungan dengan pengaturan yang tegas tentang " HUKUM KEDOKTERAN " dan UNDANG2 POKOK KEDOKTERAN dan bahkan dapat dikatakan yang kedua ini belum ada pengaturannya di Negara yang kita cintai ini. Maka tidak jarang para petugas kesehatan dalam melakukan tindakan2 kedokteran dalam rangka Health Care terhadap masyarakat mengalami kesalahan2 maupun kesilapan atau kealpaan yang membawa akibat yang fatal bagi pasien yang ditolongnya. Atas kasus2 tertentu telah banyak masuk ke Pengadilan untuk diselesaikan bahkan sudah ada yang mendapat hukuman,namun semua
itu masih dapat kita persoalkan yaitu apakah atas kesalahan petugas kesehatan itu dalam penjatuhan hukumannya telah sesuai atau sudah memenuhi rasa keadilan bagi kita/bangsa kita yang masih serba kekurangan dalam pengaturan per-Undang2an. Kita ambil contoh,kasus dari Dokter Setianingrum yang telah
menyuntik pasiennya hingga meninggal dunia,dimana atas kesalahan dokter tersebut dia diadili dan mendapat hukuman dari Pengadilan Negeri Pati yang dikukuhkan Pengadilan Tinggi Semarang,namun di Tingkat Kasasi oleh Majelis Hakim Agung akhirnya kasus tersebut diadili dengan membebaskan dokter Setia
ningrun dari segala tuduhan. Untuk ini kita pertanyakan apakah dengan bebasnya dokter tersebut telah memenuhi rasa keadiIan bagi semua pihak,mungkin bagi pihak professi Dokter hal itu merupakan suatu keadilan namun dipihak korban tinggal rasa duka cita yang su.sah untuk dilupakan,inilah masalahnya. Mungkin kalau ada sekedar ganti rugi seperti yang diatur dalam KUHPerdata,masalah tersebut dapat mengobati rasa duka tadi,tetapi seperti kita ketahui bahwa masalah ganti rugi itu tidak ada pengaturannya secara tegas tentang akibat kesalahan pengobatan, sehingga inilah merupakan kesulitan bagi kita untuk dapat memenuhi rasa keadilan tadi.
METHODE RESEARCH
Dalam rangka penulisan Skrlpsi ini maka untuk melangkapinya penulis mengadakan penelitian seperti penelitian kepustakaan (Library Research) di Perpustakaan FHUI dan selain itu juga mengadakan. penelitian kelapangan yaitu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Mahkamah Agung R.I. ditambah mengadakan konsultasi kepada beberapa Dokter R.S.Fatmawati dan Pejabat2 yang di Kantor Pusat Departemen Kesehatan R.I. Selain itu juga kepada beberapa pasien/keliiarganya tentang kalau ada kesalahan dari pihak petugas kesehatan,dalam pengobatan.
Hasil Penelitian :
Pada umuranya bahwa petugas kesehatan itu adalah dapat dipertanggung-jawabkan baik .secara perdata dan pidana kalau berbuat salah/alpa dalam rangka pengobatan,namun kalau masalah ganti rugi atas kesalahan tersebut belum ada secara tegas pengaturannya..
Dalam penelitian kasus2 tertentu maka atas hasil wawancara dari pihak kedokteran,maka meraka menginginkan agar diselesaikan dengan selalu meminta advis dari Biro Hukum Depkes demi memenuhi rasa keadilan bagi pihak professi kedokteran.
KESIMPULAN & SARAN:
Karena para tenaga kesehatan itu tidak lepas dari kekurangan2/kesalahan,ditambah dengan belum lengkapnya ketentuan Undang2 maka Pemerintah diharapkan segera memecahkan masalah tersebut,dengan membuat rancangan Undang2 Pokok Kedokteran termasuk masalah ganti rugi agar diatur dengan tegas dalam Undang2.
"
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Silvia Jamin
"Berlakunya PP No. 2 Th.1969, mengharuskan pengusaha kapal sebagai suatu badan hukum. Oleh karena itu, segala urusan dalam mengoperasionalkan kapal, diserahkan pengusaha kapal kepada nakhoda. Hubungan hukum antara pengusaha kapal dengan nakhoda diikat dalam Perjanjian Kerja Laut. Dengan perjanjian kerja laut ini, pengusaha kapal berkedudukan sebagai majikan dan nakhoda adalah buruhnya. Selain sebagai majikan, dalam kegiatan pengangkutan barang pengusaha kapal juga berkedudukan sebagai pengangkut, sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Pengangkutan. Tanggung jawab pengusaha kapal sebagai majikan mengharuskan bertanggung jawab atas segala perbuatan buruhnya. Sedangkan sebagai pengangkut, pengusaha kapal bertanggung jawab atas keselamatan barang selama dalam pengangkutannya. Terhadap nakhoda, tanggung jawab pengusaha kapal dibatasi apabila nakhoda melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pengusaha kapal terhadap perbuatan melawan hukum nakhoda, penulis menggunaan bahan-bahan pustaka seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan, surat-surat dan dokumen-dokumen perusahaan PT. PELNI. Selain itu, penulis juga mewawancarai pihak asuransi dan claim dari PT. PELNI, staf ahli direksi PT. PELNI dan staff Sumber Daya Manusia PT. PELNI. Dari hasil pengumpulan dan pengolahan dataang diperoleh, terlihat bahwa dalam hubungan pengangkutan barang dengan pengirim barang, pengusaha kapal bertanggung jawab penuh atas perbuatan melawan hukum nakhodanya. Setelah itu dalam hubungan kerja, pengusaha kapal menggunakan hak regresnya untuk menuntut kembali ganti kerugian kepada nakhodanya. Berdasarkan peraturan di PT. PELNI ganti rugi tersebut di tetapkan dengan hapusnya hak nakhoda atas premi angkutan."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20982
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riefka Eriyadha
"Dalam era perdagangan yang semakin menglobal persaingan antara perusahaan-perusahaan di dunia semakin meningkat. Seringkali untuk mencapai perolehan keuntungan maksimal dan menguasai pangsa pasar untuk mengungguli perusahaan lain terjadi praktek-praktek curang dalam berbisnis. Untuk mengurangi terjadinya hambatan-hambatan yang berkaitan dengan alih teknologi dan mencegah persaingan curang dalam perdagangan internasional, diaturlah mengenai penegakan hak milik intelektual dalam TRIPs (Trade Related Aspects Of Intellectual Property Rights) merupakan bagian dan lampiran dari Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang telah diratifikasi Indonesia. Salah satu obyek pengaturannya adalah perlindungan terhadap rahasia dagang. Rahasia dagang timbul dari imformasi bisnis yang dirahasiakan yang memberikan keuntungan kompetitif bagi pemiliknya dari para pesaingnya yang tidak mengetahui dan tidak menggunakan informasi tersebut dan telah dilakukan upaya-upaya untuk menjaga kerahasiaannya. Undang-undang rahasia dagang pada intinya adalah untuk melindungi pemilik rahasia dagang dari perbuatan persaingan curang yang dilakukan pesaingnya. Di Indonesia pelanggaran terhadap rahasia dagang dikategorikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20975
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jessica Jasmin
"Perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan seseorang selalu menuntut adanya pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita pihak lain. Perbuatan melawan hukum menimbulkan perikatan diantara para pihak yaitu pelaku perbuatan melawan hukum mempunyai kewajiban untuk membayar ganti kerugian yang ditimbulkan karena kesalahannya dan bagi pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi. Masalah ganti rugi sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum, dalam KUHPerdata tidak diatur secara sempurna. Pasal 1365 KUHPerdata menentukan kewajiban pelaku perbuatan melawan hukum untuk membayar ganti rugi namun tidak ada pengaturan lebih lanjut mengenai ganti kerugian tersebut. Undang-undang pun tidak menentukan besarnya ganti rugi karena perbuatan melawan hukum maka dari itu yang berwenang untuk menentukan besar ganti rugi adalah hakim. Pertanggungjawaban atas kerugian tersebut bertujuan untuk mengembalikan suatu keadaan pada kondisi awal sebelum perbuatan melawan hukum itu terjadi. Setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, maka orang yang terbukti bersalah berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata wajib mengganti kerugian tersebut. Persoalannya bagaimana pertanggungjawaban seseorang terhadap kerugian akibat PMH yang telah dilakukan, sejauh mana Hakim dapat menentukan besar kerugian materil dan immaterial yang telah diderita oleh korban PMH. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan, selain itu penulisan ini juga menganalisa kasus yang terkait dengan pertanggungjawaban atas kerugian yang telah diderita oleh korban PMH sesuai penerapan Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam kasus Hakim mempunyai wewenang menilai sejauh mana kerugian tersebut mempengaruhi keadaan pihak korban dan Hakim mempunyai kewenangan dalam menentukan ganti rugi sewajarnya yang harus dibayar oleh pelaku PMH. Mengenai pedoman bagi Hakim dalam menentukan besar ganti rugi yang adil bagi kedua belah pihak belum memiliki peraturan yang spesifik, sehingga Hakim harus dapat menetapkan berapa jumlah sepantasnya yang harus dibayar dan hal ini tidak sudah seharusnya tidak melanggar Pasal 178 (3) HIR (ex aequo et bono)."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22362
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Prasetyowati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21363
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Tobing, David M.
"Warga Kedung Ombo telah mengangkat masalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa dengan mengajukan gugatan terhadap pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Pimpinan Proyek Pembangunan Waduk Kedung Ombo. Timbul anggapan bahwa jika masyarakat mengajukan gugatan terhadap pemerintah maka hal ini akan sia-sia saja. Dalam kasus ini memang hal ini banyak terbukti walaupun pada peradilan tingkat kasasi rakyat dimenangkan dan pemerintah dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum serta harus membayar ganti kerugian, yang kemudian putusan itu dibatalkan dengan keluarnya putusan peninjauan kembali. Walaupun demikian putusan kasasi tersebut merupakan peringatan bagi pemerintah untuk bertindak lebih arif dan bijaksana didalam menangani kasus - kasus yang menghadapkan pemerintah dengan rakyat dan juga membuka mata kita bersama bahwa lembaga peradilan tertinggi tidak dipengaruhi oleh pemerintah. Hal penting yang dapat diambil dari kasus ini ialah bahwa rakyat tidak perlu takut untuk menghadapai pemerintah dalam berperkara karena hukum berpihak pada yang benar."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>