Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 208887 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Widya Ananda Kinanti Widodo Wijarso
"Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi praktik governance pada institusi amal wiyata Islam (wakaf) di Indonesia dengan menilai pemenuhan waqf core principles oleh negara sebagai regulator dan pengawas serta nazhir sebagai pengelola wakaf. Indonesia dipilih menjadi objek penelitian studi kasus disebabkan oleh karakteristiknya sebagai negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbanyak di dunia dan menjadi salah satu negara pencetus standar internasional sistem pengaturan dan pengawasan wakaf yaitu Waqf Core Principles (WCP). WCP ini sendiri merupakan adaptasi dari standar internasional sistem pengaturan dan pengawasan bank yaitu Basel Core Principles (BCP). Data kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui sumber data sekunder yaitu perundang-undangan wakaf di Indonesia, website, media sosial, dan kanal berita yang membahas mengenai institusi-institusi wakaf di Indonesia. Data-data yang dikumpulkan dari sisi negara sebagai regulator dan pengawas wakaf dinilai pemenuhannya terhadap 137 kriteria yang tercantum dalam 18 prinsip terpilih dari WCP. Begitu pula data-data yang dikumpulkan dari sampel Nazhir Wakaf Uang (NWU) yang terdiri dari 30 NWU pertama yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) dinilai pemenuhannya terhadap 5 kriteria dari 4 prinsip WCP yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 61 kriteria WCP telah dipenuhi oleh Negara sebagai regulator dan pengawas wakaf. Sedangkan untuk Nazhir, hanya Baitulmal Muamalat (BMM) satu-satunya NWU Sampel yang memenuhi semua kriteria WCP yang diteliti. Penelitian ini memberikan implikasi teori terhadap stakeholders theory dan implikasi praktis terhadap praktik Negara sebagai regulator dan pengawas wakaf, serta Nazhir sebagai lembaga penyelenggara wakaf. Hasil penelitian juga menunjukkan provinsi dengan jumlah sampel NWU terbanyak tidak mempengaruhi dengan banyaknya kriteria WCP yang terpenuhi. Adapun latar belakang pendiri Nazhir yang berasal dari sektor perbankan memiliki pengaruh terhadap terpenuhinya seluruh kriteria WCP yang diteliti. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana Bank Muamalat sebagai pendiri BMM telah terlebih dahulu menerapkan BCP dalam operasinya, mendorong BMM memenuhi seluruh kriteria WCP yang diteliti.

The objective of the study is to evaluate the implementation of governance practices in Islamic endowment fund (waqf) institutions in Indonesia by assessing the fulfilment of Waqf Core Principles (WCPs) by Government as the regulator and the supervisor and Nazhir as the operator of Waqf in Indonesia. Indonesia was chosen to be the object of this study because of its characteristics as the largest muslim population country in the world and it was one of the countries which contributed as the originator of Waqf Core Principles. WCP itself is an adoption of international standard in management and supervision of banking, known as Basel Core Principles (BCP). Qualitative data which was used in this study were collected through various resources such as Indonesian laws and regulations, also, the website and its social media, and news. Data from the the Nation’s views as the regulator and supervisor of waqf which was gathered then examined to the fulfillment of 137 criterias from 18 principles of WCP. Data from samples of Cash Waqf Nazhir(NazhirWakafUang or NWU) which was formed of the first 30 Nazhir that was listed in Indonesian Waqf Board (Badan Wakaf Indonesia or BWI) was also examined to see its fulfillment to the 5 criterias from 4 relevant principles of WCP chosen. This study found that 61 criterias have been fulfilled by Indonesia as the regulator and supervisor of the implementation of WCP. Meanwhile for Nazhir as the operator, Baitulmal Muamalat(BMM) was the only NWU that had fulfilled all the relevant criterias of examined WCP. This study contributes to the stakeholders theory and practical implications to the practices of Nation as the regulator and supervisor of waqf, and Nazhir as the operator of wakaf. This study also found that provinces with highest number of NWU sample did not have influence to the number of criterias fulfilled. Meanwhile the background of NWU’s founder which came from banking sector influenced to the fulfillment of all criterias examined. It can be seen from on how Bank Muamalat as the founder of BMM has implemented BCP on its operation beforehand, supports BMM to fulfil all criterias of WCP examined."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Nizar
"Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih besarnya gap realisasi penghimpunan wakaf uang terhadap perhitungan potensi wakaf uang di Indonesia. Berdasarkan penelitian sebelumnya, salah satu penyebabnya adalah persepsi masyarakat terhadap wakaf uang. Untuk itu, perlu di analisis faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi wakif terhadap wakaf uang.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif-korelasional (kausal), yang melihat hubungan antara tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, mazhab yang diikuti dan media informasi wakaf uang sebagai variabel bebas dan persepsi wakif tentang wakaf uang sebagai variabel terikat. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif dan regresi logistik. Penelitian ini dilakukan di Badan Wakaf Indonesia dengan melibatkan 50 wakif sebagai responden.
Berdasarkan analisis data diketahui bahwa dari empat variabel bebas yang diuji tingkat pendidikan memiliki probabilitas yang lebih besar di bandingkan variabel lainnya (tingkat pendapatan, mazhab yang diikuti, media informasi) dan signifikan secara statistik. Hasil ini karena responden dengan pendidikan lebih tinggi mampu mengolah informasi yang diterima secara lebih baik dibandingkan tingkat pendidikan yang lebih rendah sehingga membentuk pemahaman yang lebih baik.

The research was motivated by the realization of the gap is still big money to the calculation of the accumulation potential of cash waqf in Indonesia. Based on previous research, one reason is the perception wakif of cash waqf. For that, it is necessary in the analysis of the factors that influence perceptions of the cash waqf wakif. This research is a kind of descriptive-correlational research (causal).
This study looked at the relationship between education level, income level, mazhab and the information media cash waqf as independent variables and perceptions of the cash waqf wakif as the dependent variable. The method used is descriptive analysis and logistic regression. The research was conducted in Indonesia with the Waqf Board involving 50 wakif as respondents.
Based on data analysis wakif known that perception is influenced by level of education. Respondents (wakif) with higher education have a higher probability to accept or agree with cash waqf than those with lower education.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T29853
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Febriansyah Yoes Ramadhan Putra
"Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang sifatnya dapat dikembangkan tanpa mengurangi harta pokok wakaf. Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk beragama Islam terbesar di dunia, memiliki potensi wakaf yang besar. Namun potensi tersebut belum diimbangi dengan kemampuan nazhir dalam mengelola harta wakaf. Mayoritas nazhir di Indonesia belum melaksanakan tugasnya secara profesional. Sehingga potensi tersebut belum dikembangkan secara maksimal. Tulisan ini membahas tentang perkembangan hukum wakaf di Indonesia, kriteria nazhir yang mampu mengelola wakaf secara produktif di Indonesia, serta pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data bersifat yuridis-normatif. Untuk memaksimalkan potensi wakaf, maka nazhir harus memiliki lima modal dasar serta tiga prinsip yang memenuhi kriteria nazhir profesional. Selain itu nazhir juga harus mengelola harta wakaf secara produktif, agar manfaat harta wakaf dapat dirasakan masyarakat.

Waqf is an Islamic economy instrument which is the assets can be developed without
reducing the main assets of waqf. Indonesia as the biggest Islamic population in the world
have a great potential in waqf. However, that potency is not supported yet by the capacity
and skill from the Nazhir who manage that waqf assets. A lot of nazhir in Indonesia is not yet
doing their job profesionally. So that the potency of waqf in Indonesia is not yet maximally
developed. This thesis discuss about the development of waqf law in Indonesia, requirement
of nazhir who can manage the assets of waqf productively in Indonesia, and also the
management of waqf productive in Indonesia. The methode of this thesis use the qualitative
approaching, also collecting the data technique which is use the yuridis-normative method.
To reach the goal of waqf, nazhir at least must have the five basic and three principal of the
professional nazhir requirement. Beside that, nazhir should manage the assets of waqf
productively, so that the benefit of that waqf assets can be felt and distribute to the society.
"
2016
S62566
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Latifah K.Wardhani
"ABSTRAK
Wakaf merupakan salah satu bentuk distribusi ekonomi Islam yang mempunyai peran strategis dalam mewujudkan kesejahteraan ummat. Ciri khas dari wakaf adalah keabadian harta benda yang diwakafkan dan hanya boleh dimanfaatkan hasilnya saja. Ciri khas ini yang pada akhirnya menuntut Nazhir untuk mengembangkan harta wakaf sekreatif mungkin sehingga harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Keberadaan wakaf uang yang fleksibel sangat berpeluang untuk dikelola dalam bentuk Reksa Dana syariah dengan segala keunggulannya dibandingkan instrumen investasi lain. Untuk memperoleh analisis yang komphrehensif, penulis menganalisis dua pokok permasalahan yaitu mengenai perkembangan pengaturan wakaf uang setelah Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, dan analisis mengenai penerapan pengelolaan wakaf uang di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dalam menganalisis dua pokok permasalahan ini, penulis menggunakan metode deskriptif sehingga menghasilkan skripsi yang deskriptif analitis. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa wakaf uang di Indonesia dikenal ketika dikeluarkan Inpres No.1 Tahun 1999 dan fatwa MUI 11 Mei 2002, tetapi pada waktu itu belum diatur mengenai penerapan wakaf uang secara menyeluruh oleh karena itu pemerintah mengundangkan Undang-Undang Wakaf No.41 Tahun 2004 untuk menjamin kepastian hukum tentang wakaf uang. Secara kualifikasi, BWI telah memenuhi persyaratan untuk mengelola wakaf uang dalam bentuk investasi khususnya Reksa Dana Syariah, baik dari segi modal dalam bentuk peraturan, dana, maupun, Sumber Daya Manusia (SDM). Namun, hingga kini BWI belum menerapkan pengelolaan wakaf uang karena masih terfokus pada pembinaan Nazhir wakaf di Indonesia.

ABSTRACT
Waqf is a form of economic distribution of Islam which has a strategic role in realizing the welfare of the ummah. The hallmark of the waqf is eternity property and should only be used just results. These characteristics, which in turn requires Nazhir to develop the property waqf waqf creative as possible so the property can be utilized optimally. The existence of a flexible cash waqf is very likely to be managed in the form of Islamic Mutual Fund with all its advantages compared to other investment instruments. To obtain a komphrehensif analysis, the authors analyzed two main issues regarding the development of cash waqf regulation after Act No. 41 Year 2004, and an analysis of the application of cash waqf management in the Agency Endowments Indonesia (BWI). In analyzing these two fundamental issues, the author uses descriptive method to produce a descriptive analytical thesis. The study produced the conclusion that the waqf money in Indonesia known as issued Presidential Instruction No.1 of 1999 and May 11, 2002 MUI fatwa, but at times it has not been set concerning the application of waqf money overall and therefore the government enacted Act No.41 Year 2004 to ensure legal certainty regarding waqf money. In qualifying, BWI has met the requirements for managing the endowments of money in the form of investments in particular mutual fund Sharia, both in terms of capital in the form of regulations, funding, and, Human Resources (HR). However, until now BWI has not implemented the management of cash waqf because it is still focused on coaching Nazhir waqf in Indonesia. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S465
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fadhilah Mughnisari
"Banyaknya jumlah aset wakaf di Indonesia tidak menunjukkan keberhasilan negara ini dalam pengelolaan wakaf. Prediksi pemanfaatan tanah wakaf pada sektor produktif hanya berkisar 1 dari jumlah aset. Ini menandakan bahwa besarnya potensi wakaf belum diimbangi dengan pengelolaan wakaf secara profesional. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi baru dalam pengelolaan wakaf diantaranya dengan memanfaatkan instrumen sukuk sebagai alternatif investasi wakaf uang dan pengembangan tanah wakaf. Keberhasilan negara lain seperti Singapura dalam mengelola aset wakaf melalui sukuk dapat dijadikan sebagai acuan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Dukungan pemerintah juga dapat dilihat dalam menyusun model sukuk berbasis wakaf dalam rangka memanfaatkan aset wakaf di Indonesia. Penggunaan instrumen sukuk dalam pengelolaan wakaf memberikan manfaat yang besar dalam sektor ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, dibutuhkan kesiapan nazhir dalam menginvestasikan dan mengelola aset wakaf dengan menggunakan sukuk secara profesional. Penelitian ini menggunakan metode Analitic Network Process untuk menganalisa dan memahami permasalahan apa saja yang akan ditemui oleh para nazhir agar dapat mengelola wakaf dengan instrumen sukuk. Hasil analisa ANP menunjukkan bahwa dari tiga cluster permasalahan yaitu manajemen, regulasi, dan sumber daya insani maka, permasalahan utama yang dihadapi oleh para nazhir adalah permasalahan regulasi. Untuk itu diperlukan solusi dan strategi yang efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut.

The amount of awaqf assets in Indonesia does not demonstrate country success in the development of waqf. Prediction on waqf land utilization in the productive sector is only about 1 of total assets. It indicates that the magnitude of the potential waqf has not been matched with professional waqf management. Therefore, it takes a new innovation in management of waqf such as by using sukuk instrument as an alternative investment of cash waqf and development of waqf land. Other countries success experiences such as Singapore in managing waqf assets through Sukuk can be used as a benchmark for the development of productive waqf in Indonesia. Government support can also be seen by proposed a model waqf based sukuk in order to take advantage of waqf assets in Indonesia. The use of sukuk instruments in waqf management have been of great benefit in the economic and social sectors. Therefore, nazhir readiness is required to invest and manage waqf assets by using sukuk instrument professionally. This study uses Analytic Network Process to to analyze and understand any problems that will be encountered by the Nazhir to manage waqf with sukuk instruments. The results of ANP analysis indicates that there are three clusters of problems namely management, regulatory, and human resources therefore, the main problem faced by the nazhir are regulatory issues. It requires an effective solution and strategy to overcome these problems.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riana Salma Indraswari
"Bank Wakaf Mikro adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan pada tahun 2017 dengan izin Otoritas Jasa Keuangan yang menyediakan kegiatan pembiayaan untuk komunitas kecil yang belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Lembaga ini memiliki peran untuk memberdayakan masyarakat miskin di sekitar Pesantren masing-masing dengan mendorong pengembangan bisnis konsumen melalui pembiayaan dan kegiatan pendampingan. Bank Wakaf Mikro didirikan dalam bentuk badan hukum koperasi dan beberapa keuntungan bagi konsumen adalah bahwa lembaga tersebut mendistribusikan pembiayaan tanpa agunan dan bahwa imbal hasil pembiayaan hanya berjumlah 3% per tahun. Penulis mengajukan dua pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana Bank Wakaf Mikro diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana Bank Wakaf Mikro diterapkan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang disampaikan dalam mekanisme deskriptif yang didukung oleh studi dokumen dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Dapat disimpulkan bahwa Bank Wakaf Mikro diatur oleh berbagai macam peraturan perundang-undangan untuk bentuk badan hukumnya serta kegiatan usahanya. Bank Wakaf Mikro berbeda dengan koperasi biasa dan melibatkan tindakan hukum hibah mutlak dan hibah bi syarth daripada wakaf. Sementara, perlindungan hukum bagi para donatur, konsumen, dan Bank Wakaf Mikro umumnya dalam bentuk keterbukaan informasi, pembiayaan berbasis kelompok, dan mekanisme pengaduan.

Micro Waqaf Bank is an Islamic Microfinance Institution established in 2017 with the permission of the Financial Services Authority which provides financing activities to a small community that does not have any access yet to the formal financial institutions. It has a role to empower the impoverished communities around the respective Islamic Boarding Schools by encouraging the development of consumers’ businesses through financing and mentoring activities. It is established in a form of legal entity of a cooperative and several advantages for the consumers include that it distributes financing without collaterals and that the financing yield only amounts to 3% per year. The author came up with two research questions covering how Micro Waqf Bank is being regulated in the Indonesian Laws and how does Micro Waqf Bank being implemented in Indonesia. The research method used is normative legal research delivered in descriptive mechanism supported by document study and interviews with the relevant parties. It is concluded that Micro Waqf Bank is regulated by various laws for their form of legal entity also their business activities. Micro Waqf Bank is different from a regular cooperative and it involves the legal conduct of absolute grant and hibah bi syarth rather than waqf. While, the legal protection for the donors, consumers, and the Micro Waqf Bank is generally in the form of openness of information, groupbased financing, and mechanism of complaints. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riana Salma Indraswari
"Bank Wakaf Mikro adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan pada tahun 2017 dengan izin Otoritas Jasa Keuangan yang menyediakan kegiatan pembiayaan untuk komunitas kecil yang belum memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Lembaga ini memiliki peran untuk memberdayakan masyarakat miskin di sekitar Pesantren masing-masing dengan mendorong pengembangan bisnis konsumen melalui pembiayaan dan kegiatan pendampingan. Bank Wakaf Mikro didirikan dalam bentuk badan hukum koperasi dan beberapa keuntungan bagi konsumen adalah bahwa lembaga tersebut mendistribusikan pembiayaan tanpa agunan dan bahwa imbal hasil pembiayaan hanya berjumlah 3% per tahun.
Penulis mengajukan dua pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana Bank Wakaf Mikro diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana Bank Wakaf Mikro diterapkan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang disampaikan dalam mekanisme deskriptif yang didukung oleh studi dokumen dan wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Dapat disimpulkan bahwa Bank Wakaf Mikro diatur oleh berbagai macam peraturan perundang-undangan untuk bentuk badan hukumnya serta kegiatan usahanya. Bank Wakaf Mikro berbeda dengan koperasi biasa dan melibatkan tindakan hukum hibah mutlak dan hibah bi syarth daripada wakaf. Sementara, perlindungan hukum bagi para donatur, konsumen, dan Bank Wakaf Mikro umumnya dalam bentuk keterbukaan informasi, pembiayaan berbasis kelompok, dan mekanisme pengaduan.

Micro Waqf Bank is an Islamic Microfinance Institution established in 2017 with the permission of the Financial Services Authority which provides financing activities to a small community that does not have any access yet to the formal financial institutions. It has a role to empower the impoverished communities around the respective Islamic Boarding Schools by encouraging the development of consumers’ businesses through financing and mentoring activities. It is established in a form of legal entity of a cooperative and several advantages for the consumers include that it distributes financing without collaterals and that the financing yield only amounts to 3% per year.
The author came up with two research questions covering how Micro Waqf Bank is being regulated in the Indonesian Laws and how does Micro Waqf Bank being implemented in Indonesia. The research method used is normative legal research delivered in descriptive mechanism supported by document study and interviews with the relevant parties.
It is concluded that Micro Waqf Bank is regulated by various laws for their form of legal entity also their business activities. Micro Waqf Bank is different from a regular cooperative and it involves the legal conduct of absolute grant and hibah bi syarth rather than waqf. While, the legal protection for the donors, consumers, and the Micro Waqf Bank is generally in the form of openness of information, group-based financing, and mechanism of complaints."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ani Yumarni
"Suksesi perwakafan salah satunya berada pada nazhir wakaf selaku pengelola dan penjaga harta benda wakaf. Fokus kajian disertasi ini tentang profesionalitas nazhir perseorangan sebagai perwujudan konsep amanah (trust) dalam perwakafan tanah di Indonesia. Sebaran tanah wakaf di Indonesia mencapai angka 435 juta m2 (meter persegi). Sebahagian besar tanah tersebut dalam pengelolaan nazhir perseorangan, selebihnya dikelola nazhir organisasi dan nazhir badan hukum. Secara umum, tanah wakaf diperuntukkan bagi kepentingan masjid, musala, madrasah, makam atau disebut dengan wakaf tradisional. Meskipun tradisional, idealnya penyelenggaraan wakaf tersebut mampu mencapai nilai kemanfaatan dan produktifitas sebagaimana model pengelolaan wakaf kontemporer di Indonesia saat ini. Disertasi ini mengkaji filosofi amanah (trust) dalam profesionalitas nazhir sebagaimana prinsip wakaf dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Selanjutnya mengkaji pengelolaan dan pengaturan wakaf di Indonesia, merumuskan model pemberdayaan berkelanjutan nazhir perseorangan, dan mengkaji strategi peran negara dalam pemberdayaan nazhir perseorangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan kajian terhadap prinsip, konsep-konsep hukum, dan teori hukum yang berkembang dalam Hukum Islam berkaitan dengan wakaf dan pengaturannya di Indonesia. Hasil kajian menyimpulkan bahwa sikap amanah bernilai sangat fundamental dan berada dalam ruang/dimensi transendental. Adapun profesionalitas berada dalam ruang horizontal. Amanah yang melekat pada nazhir perseorangan dimanifestasikan dalam perilaku dan akhlak terpuji, seperti sifat bertanggung jawab, ikhlas, jujur, dan adil dalam menjalankan profesinya. Profesionalitas secara langsung tercermin pada pribadi nazhir yang amanah sebagai wujud suatu komitmen dan semangat nazhir yang menyadari tanggungjawabnya. Legalisasi perwakafan ke dalam UU Wakaf merupakan hasil ijtiha>d yang beranjak dari tradisi masyarakat Indonesia, yaitu al-‘Urf. Hasil penelitian ini menawarkan model pemberdayaan nazhir melalui pemetaan/kategorisasi nazhir perseorangan kepada 4 (empat) tipe, yang berdampak terhadap strategi otoritas dalam pembinaan dan pemberdayaan nazhir perseorangan.

Nazhir is one of the succession of waqf, as the manager and custodian of the waqf property. The focus of this study is on the professionalism of individual nazhir as the embodiment of the concept of trust on land waqf in Indonesia. The distribution of waqf land in Indonesia has reached 435 million m2 (square meters). Most of the land is managed by individual nazhir, the rest is managed by organizational nazhir and legal entity nazhir. In general, waqf land is intended for the benefit of mosques, prayer rooms, madrasas, graves which is called traditional waqf. Even though it is traditional, the waqf organization is able to achieve benefit value and productivity as the contemporary waqf management model in Indonesia today. This dissertation examines the philosophy of Amanah (trust) in the Nazhir professionalism as the waqf principle in Islamic Law and Indonesian Positive Law. Furthermore, it examines the management and regulation of waqf in Indonesia, formulates a sustainable model for individual nazhir empowerment, and examines the strategy of the state's role in empowering individual nazhir. This study uses a qualitative research method by conducting a study of the principles, legal concepts, and legal theories that have developed in Islamic law relating to waqf and its arrangements in Indonesia. The results of the study conclude that the attitude of trust is very fundamental and it is at transcendental space/dimension. The professionalism is in the horizontal space. The mandate inherent in individual nazhir is manifested in commendable behavior and morals, such as being responsible, sincere, honest, and fair in carrying out their profession. Professionalism is reflected directly in Nazhir's trustworthy personality as a manifestation of Nazhir's commitment and spirit who is aware of his responsibilities. The legalization of waqf into the Waqf Law is the result of ijtihad which departs from the tradition of the Indonesian people, namely al-'Urf. The results of this study offer a model of nazhir empowerment through mapping/categorizing of individual nazhir into 4 (four) types, which have an impact on the authority's strategy in fostering and empowering individual nazhir."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vembria Ferini
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tingkat akuntabilitas Lembaga Wakaf
di Indonesia dalam penerimaan dan penyaluran wakaf uang, dianalisis dengan
menggunakan Stewart‟s (1984) ladder of accountability. Selain itu penelitian juga
bertujuan untuk menjelaskan bentuk pelaporan akuntabilitas Lembaga Wakaf atas
penerimaan dan penyaluran wakaf uang. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dan dilakukan dengan studi kasus pada salah satu Lembaga Wakaf di
Indonesia dan Nazhir Badan Wakaf Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Lembaga Wakaf memenuhi keempat tingkat akuntabilitas namun kurang
akuntabel pada tingkat akuntabilitas proses dan ditemukan beberapa isu terkait
akuntabilitas, transparansi dan penyampaian wakaf uang oleh Lembaga Pengelola
Wakaf Uang.

ABSTRACT
This research aims to explain accountability of Waqf Institution in Indonesia in
the reception and disbursement of its cash waqf. It was analyzed using Stewart‟s
(1984) ladder of accountability. In addition, it also aims to explain the
accountability report of Waqf Institution on receipt and disbursement of its cash
waqf. This research uses qualitative methods and performed with a case study on
one of the Waqf Institution in Indonesia and Nazhir Indonesian Waqf Board. The
result shows that Waqf Institution meets most of all four ladder of accountability
but less accountable at the level of accountability of process and this research
found some issues related to accountability, transparency, and communication of
cash waqf by Waqf Institution."
2016
S62846
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zikran
"Penelitian ini membahas praktik wakaf saham di beberapa nazhir yang cukup representatif dengan prinsip manajemen yang profesional di Indonesia. Dengan menggunakan dana wakaf untuk ditujukan kepada pembelian saham wakaf dan juga praktik wakaf saham yang diberikan kepada nazhir oleh wakif perusahaan ataupun individu, diharapkan bisa menjalankan praktik wakaf sahamnya dengan baik.
Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis deksriptif. Data yang digunakan adalah data primer dari hasil wawancara mendalam yang dilakukan dengan orang-orang yang terlibat secara langsung dalam praktik wakaf saham. Diantara lembaga nazhir wakaf tersebut yaitu Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa, Tabung Wakaf Indonesia, dan Global Wakaf Corporation. Serta data sekunder berasal dari literatur-literatur terkait wakaf saham.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dan perkembangan wakaf saham di Indonesia yang diteliti melalui beberapa nazhir, ada yang sudah sesuai dengan konsep wakaf saham yang ada dalam undang-undang mengenai wakaf benda bergerak selain uang, ada juga yang tidak sesuai. Walaupun di beberapa nazhir yang ada memiliki perbedaan karakteristik dalam pengelolaan wakaf saham didalamnya.
Selain itu, dapat disimpulkan juga bahwa Undang-Undang atau peraturan mengenai wakaf saham harus segera dibuat oleh regulator terkait, dan nazhir yang ada harus mengikuti peraturan yang ada apabila peraturan khusus mengenai wakaf saham telah dibuat nantinya.

This study discusses the practice of share waqf in several nazhir which is quite representative and has run the principle of professional management in Indonesia. By using wakaf funds to address the purchase of waqf shares also the share waqf that is given to nazhir by wakif companies or individuals, is expected to run the practice of share waqf properly.
The method used is qualitative method with descriptive analysis. The data used are primary data from the in depth interviews conducted with the people directly involved in the practice of waqf in Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa, Tabung Wakaf Indonesia, and Global Wakaf Corporation. And secondary data comes from literatures related to share waqf.
The result of the research shows that the implementation and development of share waqf in Indonesia which is examined through some nazhir, there are already in accordance with the concept of share waqf that exist in the law regarding the waqf of moving objects other than money, some are not appropriate. Although in some existing nazhir have different characteristics in the management of share waqf therein.
In addition, it can be concluded also that the law or regulation concerning the share waqf must be immediately made by the relevant regulators, and the existing nazhir must follow the existing rules if the regulator concerning the share waqf has been made.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>