Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 70081 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Thia Kirana
"Penulisan ini hadir karena keberadaan asuransi jiwa kredit sebagai bentuk proteksi bagi debitur dan kreditur dalam skema bancassurance yang mana kerap kali terjadi permasalahan dimana klaim pembayaran ditolak ditolak dengan berbagai dalil utamanya utmost good faith. Penulisan ini disusun dengan metode hukum doktrinal yang mana akan dibahas terkait Putusan No. 37/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan akan dilakukan analisis sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mengacu kepada studi kasus, penulisan ini membahas dasar hukum yang digunakan oleh perusahaan asuransi dalam menolak pembayaran klaim asuransi jiwa kredit. Dalam kasus ini, alasan penolakan klaim oleh perusahaan asuransi adalah pelanggaran prinsip utmost good faith dengan adanya misrepresentasi dan pelanggaran masa tunggu (waiting period) oleh tertanggung. Dari penelitian ini, penulis memperoleh kesimpulan bahwa alasan penolakan klaim harus memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum, yang mana didasarkan juga pada pembuktian yang kuat. Oleh karenanya, pengawasan dalam wujud regulasi Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak berwenang perlu diperkuat dalam praktik asuransi dengan tidak hanya memikirkan tertanggung saja, tetapi juga dari sisi penanggung.

This writing is present because of the existence of credit life insurance as a form of protection for debtors and creditors in the bancassurance scheme, which often has problems where payment claims are rejected with various reasons, especially utmost good faith. This writing is compiled using the doctrinal legal method which will be discussed in relation to Decision No. 37/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel and will be analyzed in accordance with applicable legal regulations. By referring to the case study, this writing discusses the legal basis used by insurance companies in rejecting payment of credit life insurance claims. In this case, the reason for the rejection of the claim by the insurance company is a violation of the principle of utmost good faith with misrepresentation and violation of the waiting period by the insured. From this study, the author concludes that the reason for rejecting the claim must meet the principles of justice and legal certainty, which are also based on strong evidence. Therefore, supervision in the form of regulations needs to be strengthened in insurance practices by not only thinking about the insured, but also from the side of the insurer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febrina Tania
"Salah satu perkembangan dalam era digital adalah semakin banyaknya transaksi di bidang ekonomi, salah satunya adalah transaksi perbankan. Kredit sebagai produk perbankan memiliki risiko yang besar bagi Bank apabila di kemudian hari kredit macet. Kredit macet dapat disebabkan berbagai sebab, diantaranya adalah kematian debitur. Risiko kematian debitur dapat terjadi setiap saat sehingga untuk menjamin risiko tersebut, saat ini penggunaan asuransi jiwa kredit adalah wajib pada kredit khususnya kredit pemilikan rumah. Permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah apakah pertimbangan hukum Hakim telah sesuai dengan asas utmost good faith atau belum dan bagaimana proses penutupan asuransi jiwa kredit melalui Bank. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang berbasis atau mengacu kepada kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu norma hukum yang akan dikaji oleh Penulis adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 175/Pdt K/2018 tentang penolakan klaim asuransi jiwa kredit yang diajukan oleh Ahli waris debitur. Putusan tersebut memenangkan ahli waris debitur dan memerintahkan perusahaan asuransi untuk membayar klaim asuransi jiwa kredit yang diajukan oleh Ahli waris debitur. Dari analisa yang dilakukan pertimbangan hukum Hakim tidak sesuai dengan asas utmost good faith sebagai salah satu asas pada hukum asuransi yang mutlak.

One of the developments in the digital era is the increasing number of transactions in the economic field, one of which is banking transactions. Credit as a banking product has a big risk for the Bank if it is bad credit. Bad credit can be caused by various reasons, including the death of the debtor. The risk of debtor death can occur at any time so as to guarantee this risk, currently the use of credit life insurance is mandatory for loans, especially housing loans. This study attempts to analyze the problem whether judicial legal considerations are in accordance with the principle of utmost good faith or not and how the process of closing credit life insurance through the Bank. The research method used by the author in writing this thesis is normative juridical, namely legal research based on or referring to legal norms or norms contained in the laws and regulations. One of the legal norms that will be reviewed by the Author is the Decision of the Supreme Court Number 175 / Pdt K / 2018 concerning the rejection of credit life insurance claims submitted by the heirs of the debtor. The decision won the debtor's heir and ordered the insurance company to pay the credit life insurance claim submitted by the debtor's heir. From the analysis carried out legal considerations Judges are not in accordance with the principle of utmost good faith as one of the principles of absolute insurance law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53743
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manihuruk, Eltisha Graciana
"Penulisan tesis ini didasari pada peningkatan belanja konsumen yang kemudian menggunakan pembiayaan kredit dari Bank atau suatu lembaga pembiayaan. Berkembangnya masa yang membuat juga berkembangnya syarat yang bisa melindunggi secara hukum pihak kreditur dan debitur. Bank membuat syarat agar perjanjian kredit nya bisa terlaksanakan, maka memberikan syarat khusus dalam perjanjian tersebut untuk debitur menjadi nasabah dalam suatu perusahaan asuransi. Bentuk dari asuransi tesebut yaitu asuransi jiwa kredit. Pada asuransi jiwa kredit, ada terdapat bank’s clause yang menyatakan bahwa pihak bank yang akan menerima manfaat dari debitur atau tertanggung ketika mengalami risiko yang dipertanggungkan yang menyebabkan kematian. Tujuan dari klaim yang akan diberikan tersebut sebagai pelunasan pembayaran sisa pertanggungan. Namun, pada kenyataannya banyak klaim yang diajukan oleh pihak tertanggung melalui ahli waris nya ditolak oleh pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung. Alasannya karena selama proses underwrirting, tertanggung tidak bertikad baik sempurna. Melakukan pelanggaran dengan menyembunyikan keadaan kesehatan tertanggung serta tidak menyatakan yang sebenarnya mengenai riwayat yang sudah diderita oleh tertanggung. Maka dalam penulisan penelitian ini, penulis ingin menganalisa terkait batasan alasan penolakan klaim asuransi jiwa kredit karena pelanggaran utmost good faith. Menganalisa dari peraturan perundangan yang berlaku. Terdapat dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Serta melakukan analisa melalui pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam suatu Putusan Nomor 1489/K/Pdt/2017.

The writing of this thesis is based on an increase in consumer spending which then uses credit financing from a bank or a financing institution. The development of the times has also led to the development of conditions that can legally protect the creditors and debtors. The bank makes conditions so that its credit agreement can be implemented, then provides special conditions in the agreement for the debtor to become a customer in an insurance company. The form of insurance is credit life insurance. In credit life insurance, there is a bank's clause which states that the bank will receive benefits from the debtor or insured when experiencing an insured risk that causes death. The purpose of the claim that will be given is to pay off the remaining coverage. However, in reality, many claims submitted by the insured through his heirs are rejected by the insurance company as the insurer. The reason is because during the underwrirting process, the insured is not in perfect good faith. Committing a violation by hiding the insured's health condition and not stating the truth about the history that has been suffered by the insured. So in writing this research, the author wants to analyze the limitations on the reasons for rejecting credit life insurance claims due to violations of utmost good faith. Analyzing from the applicable laws and regulations. Available in Law Number 40 of 2014 concerning Insurance and POJK Number 69 / POJK.05 / 2016 concerning the Implementation of Insurance Companies, Sharia Insurance Companies, Reinsurance Companies, and Sharia Reinsurance Companies. As well as analyzing through legal considerations by the Panel of Judges in a Decision Number 1489/K/Pdt/2017."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tanisha Zharfa Maharani
"Asuransi merupakan suatu perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung, di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan memperoleh premi guna memberikan ganti rugi atas risiko yang mungkin diderita tertanggung. Asuransi jiwa kredit dapat menjadi penanggulangan risiko bagi para pihak apabila debitur meninggal dunia pada saat masa pelunasan utang kepada bank yang nantinya akan dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian. Dalam praktik, seringkali timbul sengketa ketika adanya pengajuan klaim asuransi jiwa kredit dan prinsip utmost good faith merupakan salah satu prinsip perasuransian yang memiliki peranan yang sangat penting dalam hal ini. Dalam prinsip utmost good faith, diatur bahwa setiap pihak wajib memberikan informasi yang benar ketika akan membuat perjanjian asuransi dan apabila dilanggar mengakibatkan batalnya perjanjian asuransi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban Debitur untuk membayar utang kredit terhadap Kreditur apabila Perusahaan Asuransi melakukan penolakan klaim atas Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit dan bagaimana penerapan ketentuan Pasal 251 KUHD dalam pertimbangan hukum dan Putusan Hakim dalam sengketa klaim asuransi jiwa kredit pada Putusan No. 20 /Pdt.G/2016/PN.Pdg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan penggunaan data sekunder untuk menganalisa data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewajiban Debitur dalam pembayaran sisa utang kredit tetap ada dan akan diwariskan kepada Ahli Warisnya apabila pihak perusahaan asuransi menolak klaim. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak didasarkan pada prinsip utmost good faith sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KUHD. Dari penelitian ini disarankan 1 agar calon tertanggung atau tertanggung mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi serta Riwayat kesehatan dengan jujur agar tidak menimbulkan permasalahan ketika adanya klaim serta ada baiknya karyawan Bank (Kreditur) diberikan pelatihan mengenai asuransi jiwa kredit agar dalam proses pembuatan perjanjian kredit dapat menjelaskan dengan baik kepada pihak peminjam (Debitur) bahwa jika Debitur meninggal dunia dan pihak perusahaan asuransi menolak klaim, sehingga tidak melunasi sisa utang Debitur, maka sisa utang Debitur akan diwariskan kepada Ahli Waris Debitur, 2 adanya pengaturan lebih lanjut terkait penerapan Pasal 251 KUHD dalam asuransi jiwa kredit serta supaya para hakim diberikan pelatihan mengenai hukum asuransi termasuk prinsip utmost good faith, sehingga hakim akan dapat membuat pertimbangan hukum yang sesuai dengan prinsip-pinsip asuransi termasuk prinsip utmost good faith.

Insurance is an agreement between the insurer and the insured, in which the insurer binds themselves to the insured by obtaining a premium to provide compensation for risks that the insured may suffer. Credit life insurance can be a risk countermeasure for the parties if the debtor dies during the debt repayment period to the bank which will be insured by the insurance company in accordance with the agreement. In practice, disputes often arise when filing credit life insurance claims and the principle of utmost good faith is one of the insurance principles that has a very important role in this matter. In the principle of utmost good faith, it is regulated that each party must provide correct information when making an insurance agreement and if it is violated it will result in the cancellation of the insurance agreement. The research questions in this thesis are how is the responsibility of the Debtor to pay debt to Creditors if the Insurance Company rejects claims on the Credit Life Insurance Agreement and how the judge applied the provisions of Article 251 KUHD in legal considerations and the Judge's Decision in disputes over credit life insurance claims in Decision No. 20 /Pdt.G/2016/PN.Pdg. The research method used is normative juridical with the use of secondary data to analyze data qualitatively. The results of the thesis show that the debtor's obligation to pay the remaining credit debt remains and will be passed on to their heirs if the insurance company refuses the claim. The judge’s legal considerations were not based on the principle of utmost good faith as stipulated in Article 251 of the Criminal Code. From this research it is suggested 1 the insured or the prospective insured fill should fill the Insurance insurance application and medical history honestly so as not to cause problems when there is a claim and for Bank employees (Creditors) to be given training on credit life insurance so that they can explain properly to the borrower (Debtor) in the process of making a credit agreement that if the Debtor dies and the insurance company refuses the claim, does not pay off the remaining debt and the remaining debt of the Debtor will be passed on to the Debtor's Heirs, 2 make an in depth regulation related to the application of Article 251 KUHD in credit life insurance and the judges are given the training on insurance law including the principle of utmost good faith, so that the judges will be able to make legal judgments in accordance with the principles of insurance including the principle of utmost good faith."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christofer Ruminsar
"ABSTRAK
Kredit merupakan salah satu kegiatan utama bank dalam rangka menyalurkan
dana untuk masyarakat yang banyak mengandung banyak resiko, sehingga
dibutuhkannya suatu jaminan akan kembalinya dana yang diberikan kepada
debitur melalui kredit. Salah satu jaminan yang sering digunakan dalam praktek
perbankan adalah melalui jaminan asuransi, dalam bentuk asuransi jiwa nasabah
kredit. Peran bank dalam asuransi jiwa nasabah kredit ini sangat penting, karena
jika tidak dijalankan penuh kehati-hatian, perusahaan asuransi dapat tidak
menanggung kerugian yang dialami bank. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini
membahas mengenai pengaturan hukum prinsip kehati-hatian dalam asuransi jiwa
nasabah kredit dan penerapannya pada putusan No. 2427 K/PDT/2012. Penelitian
ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan kesimpulan bahwa pengaturan
prinsip kehati-hatian terkait asuransi jiwa nasabah kredit dalam Kebijakan
Perkreditan Bank, Costumer Due Diligence, Manajemen Resiko Bank, serta Good
Corporate Governance dan dalam prakteknya penerapan prinsip kehati-hatian ini
masih belum dijalankan sepenuhnya oleh bank dalam kasus putusan No. 2427
K/PDT/2012 sehingga menyebabkan kerugian pada pihak bank.

ABSTRACT
Credit is one of the main bank activities in order to provide funds, that consist of
many risks, to the society. Thus, there should be a collateral to guarantee that the
fund given to the debtor will be returned through credit. One of the most used
collaterals in the banking world is a credit life insurance. The role of banks in the
credit life insurance is very important, since, if not conducted with precaution, the
insurance company will not cover the loss suffered by the bank. Based on those
matters, this undergraduate thesis discusses about the regulation on precautionary
principle in credit life insurance and its implementation in Decision No. 2427
K/PDT/2012. The type of research used is juridical normative, with the
conclusion that the regulation on precautionary principle in regards to credit life
insurance is regulated in Bank Credit Policies, Costumer Due Diligence, Bank
Risk Management, and Good Corporate Governance, while in practice, the
implementation of said principle has not yet been conducted fully by the bank in
the case of Decision No. 2427 K/PDT/2012, therefore, causing losses to the bank."
2017
S65948
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Albert Budy
"Asuransi jiwa kartu kredit daIam perbankan termasuk kategori asuransi kumpuIan (group insurance). Studi ini bertujuan untuk meIakukan estimasi perhitungan premi Ianjutan asuransi jiwa kartu kredit. DaIam menghitung premi asuransi kumpuIan, metode pengaIaman kIaim (experience rating) dipergunakan untuk mengetahui besaran kIaim yang teIah terjadi di masa IaIu dan menggunakan haI tersebut sebagai dasar perhitungan premi di periode seIanjutnya. Metode Loss Ratio merupakan saIah satu metode yang paIing sering digunakan untuk menentukan trend factor daIam experience rating. Metode ini digunakan dengan membandingkan antara besarnya kerugian/kIaim yang terjadi dengan premi yang diperoIeh perusahaan asuransi. Dalam menghitung expected claim cost rate dari suatu asuransi kumpulan, seorang aktuaris juga dapat menggunakan metode campuran (blended rating) yang merupakan perencaanaan penetapan premi berdasarkan manual rating yang disesuaikan dengan experience rating. Sampel daIam peneIitian ini adaIah debitur kartu kredit dari sebuah perbankan swasta di Indonesia dengan periode pengamatan adaIah antara tahun 2016 – 2019. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah jumlah partisipan pengguna asuransi jiwa kartu kredit, nilai klaim asuransi dari tahun ke tahun, nilai premi asuransi, dan nilai biaya asuransi. Hasil penelitian menunjukan bahwa estimasi besaran premi lanjutan dari sebelumnya sebesar 0,4% menurun menjadi 0,25% - 0,26% berdasarkan metode loss ratio dan menjadi 0,22% - 0,31% berdasarkan metode blended rating.

Credit card life insurance in banking belongs to the group insurance category. This study aims to estimate the premium calculation for Advanced Credit Card Life Insurance. In calculating group insurance premiums, the experience rating method is used to determine the number of claims that have occurred in the past and use this as the basis for calculating premiums in the next period. The Loss Ratio method is one of the most frequently used methods to determine the trend factor in the experience rating. This method is used by comparing the number of losses/claims that occur with the premiums obtained by the insurance company. In calculating the expected claim cost rate of group insurance, an actuary can also use a mixed method (blended rating) which is a premium determination plan based on a manual rating that is adjusted to the experience rating. The sample in this study is credit card debtors from a private bank in Indonesia with an observation period between 2016 – 2019. The variables used in this study are the number of participants using credit card life insurance, the value of insurance claims from year to year, the value of insurance premiums, and the value of insurance costs. The results showed that the estimated premium continued from the previous 0.4% decreased to 0.25% - 0.26% based on the loss ratio method and became 0.22% - 0.31% based on the blended rating method."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ananda Ma`rifah
"Penelitian ini membahas tentang penolakan klaim asuransi jiwa kredit yang ditinjau dari prinsip utmost good faith dalam Putusan Nomor 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn. Pokok permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini terbagi menjadi dua yaitu mengenai pengaturan perundangan perasuransian tentang prinsip utmost good faith pada Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit serta perlindungan hukum terhadap ahli waris debitur pemegang polis jika terjadi penolakan pembayaran klaim oleh Perusahaan Asuransi, serta mengenai analisis dan pertimbangan hukum dari hakim terhadap penolakan klaim asuransi jiwa kredit ditinjau dari prinsip utmost good faith dalam putusan Nomor 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pengkajian terhadap data sekunder dan hasil wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Tertanggung dan Penanggung memiliki kedudukan yang sama dalam menerapkan prinsip utmost good faith sebagaimana pengaturan dalam Pasal 251 KUHD dan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UU Perasuransian. Adapun penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh Ahli Waris Debitur Pemegang Polis apabila terjadi penolakan klaim adalah dengan menempuh jalur litigasi maupun non litigasi. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam putusan Nomor 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn masih cenderung subyektif karena dalam pembuktian kurang menggunakan dasar pertimbangan hukum yang kuat dan kurang menggali fakta-fakta hukum secara cermat khususnya terkait penerapan prinsip utmost good faith. Penelitian ini memberikan saran bagi Tertanggung yang mengalami sengketa penolakan klaim untuk menyelesaikan sengketanya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) karena biaya yang lebih terukur, penyelesaian yang lebih cepat dan terjaga kerahasiannya. Selanjutnya, penulis juga menyarankan agar dalam pelatihan hakim dimasukkan materi tentang hukum asuransi yang termasuk di dalamnya mengenai prinsip utmost good faith sehingga hakim akan mempunyai pemahaman yang baik dan dapat membuat pertimbangan hukum dan putusan yang lebih adil dan objektif sesuai dengan ketentuan yang ada, khususnya terkait prinsip utmost good faith.

This research discusses the rejection of credit life insurance claims in terms of the principle of utmost good faith in Decision Number 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn. The main problems examined in this study are divided into two, namely regarding insurance legislation regulations regarding the principle of utmost good faith in Credit Life Insurance Agreements and legal protection for the heirs of policyholder debtors in the event of refusal of claim payments by the Insurance Company, and regarding the analysis and legal considerations of the judge on the rejection of credit life insurance claims in terms of the principle of utmost good faith in decision Number 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn. This research was prepared using normative juridical research methods by reviewing secondary data and interview results. Data analysis is carried out qualitatively. Based on the results of the study, it is known that the Insured and the Insurer have the same position in applying the principle of utmost good faith as stipulated in Article 251 of the KUHD and Article 31 Paragraphs (1) and (2) of the Insurance Law. The dispute resolution that can be done by the Heirs of the Policyholder Debtor in the event of a claim rejection is by taking litigation or non-litigation routes. The results of this study also show that the Panel of Judges in decision Number 664/Pdt.G/2019/PN.Mdn still tends to be subjective because in evidence it does not use a strong legal basis and does not explore legal facts carefully, especially related to the application of the principle of utmost good faith. This research provides advice for Insured Persons who experience claims rejection disputes to resolve their disputes through Alternative Financial Services Sector Dispute Resolution Institutions (LAPS SJK) because of more measurable costs, faster settlements and confidentiality. Furthermore, the author also suggests that in the training of judges included material on insurance law which includes the principle of utmost good faith so that judges will have a good understanding and can make legal considerations and decisions that are more fair and objective in accordance with existing provisions, especially related to the principle of utmost good faith."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indira Raissa
"

Asuransi jiwa kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis- normatif yang dilakukan berdasarkan studi kepustakaan dan undang-undang terkait. Dari penelitian yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah pertama adalah berdasarkan prinsip insurable interest yang mendapat manfaat pembayaran dalam asuransi jiwa adalah kreditur dan debitur dan jika dilihat dari konsep dari asuransi, yang berhak menerima pembayarkan klaim adalah kreditur sebagai tertanggung. Kemudian pada rumusan masalah kedua, penerapan prinsip utmost good faith tidak dilakukan dengan baik oleh tertanggung sehingga mengakibatkan penolakan klaim dari penanggung. Sedangkan pada rumusan masalah ketiga, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum atas putusan 438/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL tidak mempertimbangkan pelanggaran tertanggung terhadap prinsip utmost good faith (itikad palling baik) yang diatur dalam Pasal 251 KUHD sebagai salah satu prinsip atau asas penting dalam hukum perjanjian asuransi.

 

Kata kunci : Asuransi, Asuransi Jiwa Kredit, Prinsip Utmost Good Faith.


Credit life insurance is a general insurance business line that guarantees the fulfillment of financial obligations of credit recipients if the credit recipient is unable to meet their obligations in accordance with the credit agreement. This thesis discusses the arrangements for settling credit life insurance claims in terms of the principle of utmost good faith through case study decision no. 438/PDT/ 2014/PN.JKT.SEL. This research is a juridical-normative research conducted based on literature study and related laws. From the research that has been done using the research mentioned above, it can be concluded for the first research question, based on the principle of insurable interest, the spouse of the insured has the right for the claim payment arising from her marriage contract with the insured; the bank as the creditor has the right to receive claim payment arising from the loan (credit) agreement with the insured. For the second reserach question,the principle of utmost good faith was not applied well by the insured, resulting in rejection of claims by the insuer. For the third research question, the Panel of Judges in legal consideration of the decision 438/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL did not consider violations of the insured against the principle of utmost good faith  regulated in Article 251 KUHD as one of the principles in the insurance contract law.

 

Keywords: Credit Life Insurance; Insurance; Utmost Good Faith,

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Angela Febeyanti
"Prinsip iktikad paling baik menjadi salah satu dasar utama yang membangun kepercayaan Penanggung dan Tertanggung dalam menutup suatu perjanjian asuransi. Para pihak wajib secara seimbang mengungkapkan segala fakta material dengan benar dan jujur agar terhindar pelanggaran Pasal 251 KUHD. Skripsi ini membahas mengenai, Pertama, bagaimana pelaksanaan prinsip iktikad paling baik pada Putusan Nomor 454/Pdt.G.2019/PN JKT.SEL akan memengaruhi penilaian Penanggung dalam memberikan klaim kepada Tertanggung; dan Kedua, terkait bagaimana Penanggung menelusuri prinsip iktikad paling baik yang telah dilaksanakan Tertanggung yang sudah meninggal. Metode penelitian ini merupakan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) Tertanggung telah melaksanakan prinsip iktikad paling baik saat proses pengisian SPA sehingga tidak memengaruhi keseluruhan proses setelah proses yakni dari proses penghitungan tarif premi hingga penilaian penerimaan/penolakan klaim; (2) Penanggung, investigator atau loss adjuster, melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan prinsip iktikad paling baik oleh Tertanggung melalui metode pemeriksaan/investigasi pada kebenaran dan keselarasan antara fakta material saat proses underwriting dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Penanggung melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan UU Perasuransian, POJK 28/2022 dan POJK 73/2016, namun hasil penelusuran tidak mencerminkan kehati-hatian atas tidak terpenuhinya unsur kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan simpulan tersebut, penulis memberikan saran kepada para pihak untuk melaksanakan prinsip iktikad paling baik sejak sebelum penutupan perjanjian asuransi untuk terhindar dari konsekuensi pelanggaran Pasal 251 KUHD; dan perlunya pembuatan peraturan secara terpadu bagi jasa loss adjustor atau investigator dalam menelusuri kebenaran fakta material atas klaim asuransi.

The principle of utmost good faith is the main basis which builds the trust of the Insurer and the Insured in closing an insurance agreement. The parties must equally disclose all material facts correctly and honestly in order to avoid violating Article 251 KUHD. This thesis discusses about, First, how is the implementation of the principle of utmost good faith in Verdict No. 454/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL that will affect the Insurer’s evaluation in providing claim to the Insured; Second, regarding on how the Insurer traces the principle of utmost good faith has been implemented by the deceased Insured. This research method is normative juridical through literature study and related laws and regulations. The conclusions of this research state that (1) the Insured has implemented the principle of utmost good faith during the SPA filling process, therefore it not affect the entire process after underwriting process, from calculating premium rates until assessing acceptance or rejection of claim; (2) the Insurer, investigator or loss adjuster, traces the implementation of the principle of utmost good faith by the Insured through the process of examination/investigation the truth and alignment between material facts during the underwriting process and actual facts found. The Insurer carries out duties and obligations based on Insurance Law, POJK 28/2022 and POJK 73/2016, however the results of the investigation do not reflect the caution because of unfulfillment the truth that can be accounted for. Based on these conclusions, the author advises the parties to implement the principle of utmost good faith since before closing an insurance agreement to avoid the consequences of violating Article 251 KUHD; and the need to make an integrated regulation for loss adjuster or investigator services in tracing the truth of material facts on insurance claim. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dara Alifyah Indriasto
"Secara praktik, tidak mustahil apabila seorang Agen Asuransi melakukan tindakan-tindakan terlarang demi mengejar komisi. Salah satu modus k ecurangan yang dilakukan oleh seorang Agen Asuransi demi mengejar komisi adalah dengan mengakali sebuah cara agar calon nasabah tidak menyatakan kondisi kesehatan yang sebenarnya ia miliki. Tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan misrepresentasi yang dilakukan oleh seorang Agen Asuransi selaku bagian dari pihak penanggung Asuransi. Apabila seorang calon nasabah dinyatakan memiliki kondisi kesehatan yang sehat, maka proses persetujuan polis Asuransi yang akan dilakukan oleh perusahaan Asuransi selaku pihak penanggung juga akan lebih mudah. Semakin cepat permohonan pendaftaran Asuransi yang diajukan oleh calon nasabah, maka akan semakin cepat pula komisi yang akan diterima oleh Agen Asuransi yang melayaninya untuk cair. Seorang Agen Asuransi akan mendapatkan komisi pada saat pihak tertanggung Asuransi membayarkan preminya. Seperti halnya dalam kasus pada Putusan No. 60/Pdt.G/2019/PN Mtr, dimana PT AIA Financial selaku penanggung asuransi tidak menerima klaim asuransi yang diajukan oleh Ny. A selaku istri dari pemegang polis Alm. Tuan B. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pihak perusahaan asuransi tidak dapat menerima klaim asuransi dari Ny. A karena terdapat kecurangan yang dilakukan oleh agen asuransi yang saat itu melayani Alm. Tuan B. Dengan demikian, skripsi ini akan membahas mengenai Pertanggungjawaban Perusahaan Asuransi terhadap pihak tertanggung apabila penolakan klaim asuransi terjadi akibat kesalahan Agen Asuransi jiwa serta kesesuaian pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tingkat pertama No. 60/Pdt.G/2019/PN Mtr terkait gugatan wanprestasi atas penolakan klaim asuransi dengan hukum perasuransian yang berlaku. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum asuransi yang mengatur mengenai faktor-faktor yang dapat menyebabkan penolakan klaim asuransi jiwa, serta pertanggung jawaban perusahaan Asuransi dalam hal Agen Asuransi melakukan kesalahan yang menyebabkan klaim Asuransi yang dilakukan oleh pihak tertanggung ditolak. Penulis berharap bahwa skripsi ini dapat memberikan informasi serta pemahaman yang terperinci mengenai hukum asuransi yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha asuransi jiwa. Landasan teori utama yang digunakan dalam skripsi ini adalah prinsip itikad paling baik atau utmost good faith yang mewajibkan pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian Asuransi untuk memberikan itikad paling baik dalam memberikan informasi secara jelas dan yang berkaitan dengan objek Asuransi. Metode penelitian yang akan digunakan pada penulisan skripsi ini adalah dengan metode yuridis-normatif, yakni sebuah metode yang meneliti norma-norma hukum yang dijalankan dalam praktik dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

In practice, it is not impossible for an Insurance Agent to take prohibited actions in order to pursue commissions. This action is a form of misrepresentation committed by an Insurance Agent as part of the insurer. If a prospective customer is declared to have a healthy health condition, the insurance policy approval process that will be carried out by the insurance company as the insurer will also be easier. The faster the application for insurance registration submitted by prospective customers, the faster the commission that will be received by the Insurance Agent who serves it to be disbursed. An Insurance Agent will get a commission when the insured party pays the premium. As in the case in Decision No. 60/Pdt.G/2019/PN Mtr, where PT AIA Financial as the insurer did not accept the insurance claim submitted by Mrs. A as the wife of the policy holder of the late Mr. B. After being traced, it was found that the insurance company could not accept the insurance claim from Mrs. A because there was fraud committed by the insurance agent who was serving the late Mr. B. Thus, this thesis will discuss the liability of the insurance company to the insured party if the rejection of the insurance claim occurs due to the fault of the life insurance agent and the suitability of the consideration of the Panel of Judges in the first level decision No. 60/Pdt.G/2019/PN Mtr related to the lawsuit for default on the rejection of insurance claims with the applicable insurance law. This research aims to analyze insurance law which regulates the factors that can cause the rejection of life insurance claims, as well as the liability of insurance companies in the event that the insurance agent makes a mistake that causes the insurance claim made by the insured party to be rejected. The author hopes that this thesis can provide detailed information and understanding of insurance law relating to the implementation of life insurance business. The main theoretical basis used in this thesis is the principle of utmost good faith which requires the parties bound in the Insurance agreement to provide the best faith in providing clear information and relating to the object of Insurance. The research method that will be used in writing this thesis is the juridical-normative method, which is a method that examines legal norms that are carried out in practice and their suitability with applicable laws and regulations."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>